Monday, October 8, 2007

Kartu Anggota

KARTU/IDCARD PRIMKOKAS

FUNGSI KARTU :

a. Sebagai Identitas Anggota dan atau Anggota Mitra Primkokas

b. Alat VALIDASI ANGGOTA di Primkokas

c. Kontrol Transaksi Kredit

JENIS KARTU, terdiri atas 3 (tiga) Jenis Kartu antara lain :

1. KARTU ANGGOTA atau disebut Primary Card (Kartu Utama)

Dimiliki oleh anggota Primkokas, digunakan sebagai Kartu Identitas keanggotaan serta sebagai alat transaksi Tunai/ kredit sesuai dengan PLAFON & LIMIT KREDIT yang besarnya ditentukan sesuai peraturan Primkokas.

2. KARTU TAMBAHAN atau disebut Secondary Card

a. Dimiliki oleh Keluarga Anggota Primkokas disebut sebagai Kartu Tambahan.

b. Kartu Tambahan hanya dapat dibuatkan 1 (satu) buah dan digunakan untuk bertransaksi di primkokas sesuai dengan limit kredit dari Kartu Utama.

3. KARTU BELANJA

Dimiliki oleh Anggota Koperasi dari perusahaan lain dan telah menjalin kemitraan dengan PRIMKOKAS.

Setiap Kartu Belanja mempunyai masa berlaku/expired kartu sesuai dengan tanggal berakhirnya kerjasama antara Primkokas dengan Koperasi Mitra.

PIN (Personal Identification Number)

· Setiap Kartu dilengkapi dengan PIN yang terdiri dari 4 (empat) Digit Angka (bukan huruf) dan harus di-entry setiap melakukan transaksi diPrimkokas dengan alat Numeric Keyboard yang telah disediakan disetiap tempat bertransaksi.

· PIN dapat diganti sesuai dengan keinginan pemilik Kartu, dengan cara antara lain :

o Menghubungi Information Technology Dept-Primkokas.

o Menggunakan SMS PRIMKOKAS MOBILE

o Melalui Website PRIMKOKAS.

MASA PAKAI/EXPIRED KARTU :

a. Bagi Anggota-Mitra Primkokas dihitung berdasarkan tanggal berakhir masa Kontrak/Kerjasama/MOU antara Primkokas dengan Perusahaan ybs. Perusahaan atau Koperasi yang menjalin kerjasama dengan Primkokas saat ini (s.d 13/09/2007) antara lain :

1. Chandra Asri

2. Siemens

3. Sari Tunggal Mulya

b. Bagi Anggota dengan status Karyawan Tetap/Organik dihitung berdasarkan usia pensiun + 1 (tahun)

c. Bagi Anggota dengan status Karyawan Kontrak/Honor dihitung berdasarkan berakhirnya masa kerja karyawan.

JENIS TRANSAKSI KREDIT :

a. KONSUMSI

adalah transaksi belanja/pengambilan kredit untuk kebutuhan PRIMER yang berasal dari produk-produk di Supermarket Primkokas.

b. KONSUMTIF

adalah transaksi kredit non PRIMER, antara lain:

· Transaksi Pinjaman Uang Regular/Darurat non MEDIASI BANK

· Transaksi Kredit pengambilan barang di MITRA-TOKO

c. MEDIASI BANK

PLAFON KREDIT :

sebagai jaminan atas pengambilan/transaksi kredit di Primkokas, jumlah Plafon Kredit berasal dari SLIP GAJI dan diatur sesuai dengan kebijakan/peraturan Primkokas dengan komposisi :

PLAFON KREDIT = (GAJI+PERUMAHAN+TRANSPORT) – (POTONGAN DARI PERUSAHAAN YBS)

LIMIT KREDIT :

adalah kebijakan dari Primkokas untuk mengendalikan Transaksi Kredit.

Total LIMIT KREDIT adalah 75% x PLAFON KREDIT dengan komposisi limit transaksi kredit sebagai berikut:

a. Limit Transaksi Kredit KONSUMSI : 25% x (75% x PLAFON KREDIT)

b. Limit Transaksi Kredit KONSUMTIF : 15% x (75% x PLAFON KREDIT)

c. Limit Transaksi Kredit Pinjaman uang MEDIASI BANK : 35% x (75% x PLAFON KREDIT)

STATUS TRANSAKSI :

Untuk mengontrol penggunakan kartu saat melakukan Transaksi Kredit, maka setiap kartu memiliki Kode Status Transaksi antara lain :

a. OPEN

Pemilik kartu DAPAT melakukan semua jenis Transaksi Kredit yang sesuai dengan LIMIIT KREDIT.

b. CLOSED

Kartu TIDAK BERLAKU dan tidak dapat melakukan transaksi disebabkan hal-hal sebagai berikut:

· Anggota sudah keluar dari PRIMKOKAS

· Kerjasama dengan Primkokas sudah berakhir

· Status kekaryawanan Pemilik Kartu (Honor/Kontrak) sudah berakhir.

· Pensiun

· Meninggalkan Dunia.

c. BLOCKED

Kartu TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN untuk transaksi kredit tertentu, Status BLOCKED dapat disebabkan hal-hal sbb.:

· Limit Kredit Transaksi sudah maximal.

· Adanya Rescheduling Pinjaman

· Anggota melanggar tata tertib AD/ART PRIMKOKAS.

d. PENDING

Temporary Status, Kartu TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN disebabkan hal-hal sebagai berikut:

· Atas permintaan Pemilik Kartu misal: Hilang atau permintaan Tutup Transaksi Kredit sementara.

· Piutang belum diselesaikan oleh perusahaan tempat bekerja pemilik kartu.

· Limit Transaksi sudah maksimal.

e. INACTIVE

Nomor Kartu sudah tersedia, tetapi Status Transaksi BELUM DIAKTIFKAN Primkokas.

CATATAN : Status Transaksi termasuk Limit Kredit KARTU TAMBAHAN mengikuti Status KARTU UTAMA.